Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 8
Tahun 1947
Tentang MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File