Putusan MS BIREUEN Nomor 563/Pdt.G/2024/MS.Bir - Tangal 23 Desember 2024 -Penggugat melawan Tergugat

Judul_Putusan Putusan MS BIREUEN Nomor 563/Pdt.G/2024/MS.Bir - Tangal 23 Desember 2024 -Penggugat melawan Tergugat
Tingkat_Proses Pertama
Klasifikasi Perdata AgamaPerdata AgamaPerceraian
Kata_Kunci Cerai Gugat
Tahun 2024
Tanggal_Register 11 Desember 2024
Lembaga_Peradilan MS BIREUEN
Jenis_Lembaga_Peradilan PA
Hakim_Ketua Hakim Tunggal M. Syauqi
Hakim_Anggota Hakim Tunggal M. Syauqi
Panitera Panitera Pengganti Safrina Dewi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya DIKABULKAN
Catatan_Amar MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Mengabulkan sah nikah Penggugat dan Tergugat yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 di Simpang Maut, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen;Menjatuhkan talak 1 (satu) ba?in sugra Tergugat(Zulfikar Bin Zakaria)terhadap Penggugat(Mutiawati Binti Muhammad).Menetapkan Hak Asuh Anak bernamaMuhammad Arrafi Farzan Bin ZulfikarKepada Penggugat selaku Ibu kandungnya.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Desember 2024
Tanggal_Dibacakan 23 Desember 2024
Kaidah -
Status -
Abstrak -

File