Putusan MS BIREUEN Nomor 195/Pdt.P/2024/MS.Bir - Tangal 24 Desember 2024 -Pemohon melawan Termohon

Judul_Putusan Putusan MS BIREUEN Nomor 195/Pdt.P/2024/MS.Bir - Tangal 24 Desember 2024 -Pemohon melawan Termohon
Tingkat_Proses Pertama
Klasifikasi Perdata Agama
Kata_Kunci P3HP/Penetapan Ahli Waris
Tahun 2024
Tanggal_Register 18 Desember 2024
Lembaga_Peradilan MS BIREUEN
Jenis_Lembaga_Peradilan PA
Hakim_Ketua Hakim Tunggal M. Syauqi
Hakim_Anggota Hakim Tunggal M. Syauqi
Panitera Panitera Pengganti Safrina Dewi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya DIKABULKAN
Catatan_Amar MENETAPKANMengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;Menyatakan ayah kandung dari Yahya Yusuf Bin Yusuf yang bernama Tgk. Yusuf Bin Cut Adeik telah meninggal dunia pada tahun 1991;Menyatakan ibu kandung dari Yahya Yusuf Bin Yusuf yang bernama Puteih Binti Hamzah telah meninggal dunia pada tahun 1993;Menyatakan Yahya Yusuf Bin Yusuf telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 2023 dalam bergama islam;Menetapkan ahli waris dari Almarhum Yahya Yusuf Bin Yusuf adalah sebagai berikut:Manawiah Binti Abdullah(istri)Rosdiana, Ba. Binti Yahya Yusuf (anak perempuan kandung)Zainiar Binti Yahya Yusuf (anak perempuan Kandung)Furqan Bin Yahya Yusuf (anak laki-laki Kandung)Hanisah Binti A. Wahab (menantu)Siti Muthmainnah Binti Suryadi(cucu perempuan kandung)Aulia Rahman Bin Suryadi (cucu laki-laki kandung)Menetapkan para ahli waris sebagaimana diktum angka 5 (lima) diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 68 atas nama Almarhum Yahya Yusuf Bin Yusuf kepada Pemohon IV (Furqan Bin Yahya Yusuf);Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Tanggal_Musyawarah 24 Desember 2024
Tanggal_Dibacakan 24 Desember 2024
Kaidah -
Status -
Abstrak -

File