1/Yur/Kor/2018 - Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuh iunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyektelah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Pro
Tahun | 2018 |
---|---|
Nomor_Katalog | 1/Yur/Kor/2018 |
Bidang | Hukum Pidana |
Klasifikasi | Hukum PidanaKorupsiKerugian Keuangan Negara |
Kaidah_Hukum | Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuh iunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyektelah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan 6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek. |
Pengantar | |
Pendapat Mahkamah Agung | |
Yurisprudensi | Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung. |
Kata Kunci | pengadaan barang dan jasa; PABN |