1/Yur/Kor/2018 - Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuh iunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyektelah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Pro

Tahun 2018
Nomor_Katalog 1/Yur/Kor/2018
Bidang Hukum Pidana
Klasifikasi Hukum PidanaKorupsiKerugian Keuangan Negara
Kaidah_Hukum Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuh iunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyektelah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan 6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
Pengantar
Pendapat Mahkamah Agung
Yurisprudensi Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Kata Kunci pengadaan barang dan jasa; PABN

File