Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1031/Pdt.P/2024/PA.Tgrs - Tangal 24 Desember 2024 -Pemohon:Jimmy Perdana

Judul_Putusan Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1031/Pdt.P/2024/PA.Tgrs - Tangal 24 Desember 2024 -Pemohon:Jimmy Perdana
Tingkat_Proses Pertama
Klasifikasi Perdata Agama
Kata_Kunci Perwalian
Tahun 2024
Tanggal_Register 17 Desember 2024
Lembaga_Peradilan PA TIGARAKSA
Jenis_Lembaga_Peradilan PA
Hakim_Ketua Hakim Ketua Dra. Hj. Aprin Astuti
Hakim_Anggota Hakim Anggota Dra. Hj. Wadi Dasmi, M.agbr Hakim Anggota Rahmat
Panitera Panitera Pengganti Susmakadaranipa
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya DICABUT
Catatan_Amar 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 1031/Pdt.P/2024/PA.Tgrs dari Pemohon;2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal_Musyawarah 24 Desember 2024
Tanggal_Dibacakan 24 Desember 2024
Kaidah -
Status -
Abstrak -

File