Undang-undang Nomor 77 Tahun 1957 Tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina

Judul Undang-undang Nomor 77 Tahun 1957 Tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 77
Tahun 1957
Tentang PESETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DIDAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1957
Nomor_Pengundangan 167
Nomor_Tambahan 1489
Tanggal_Pengundangan 19 Desember 1957
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File