Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor 1
Tahun 2013
Tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Juni 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 923
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Juli 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File