Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm21 Tahun 2016 Tentang Sistem dan Prosedur Akuntasi Serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm21 Tahun 2016 Tentang Sistem dan Prosedur Akuntasi Serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM21
Tahun 2016
Tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTASI SERTA PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 391
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File