Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 62/PMK.08/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 12 Mei 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 689 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 15 Mei 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Induk dan Investasi Pada Pusat Investasi PemerintahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.011/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi InfrastrukturPeraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 Tahun 2015Tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan Persero Pt Sarana Multi InfrastrukturPeraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Induk dan Investasi Pada Pusat Investasi PemerintahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.011/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal |
Admin Data