Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ganti Kerugian Negara Bagi Pelamar Umum yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus dan Diterima Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Judul Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ganti Kerugian Negara Bagi Pelamar Umum yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus dan Diterima Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor 7
Tahun 2013
Tentang GANTI KERUGIAN NEGARA BAGI PELAMAR UMUM YANG MENGUNDURKAN DIRI SETELAH DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Oktober 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1291
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Oktober 2013
Pejabat_Pengundangan -