Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 130/PMK.03/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Agustus 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 258 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Agustus 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |