Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 130/PMK.03/2009
Tahun 2009
Tentang TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Agustus 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 258
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Agustus 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File