Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barangjasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barangjasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 9
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 402
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File