Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 9/PRT/M/2015
Tahun 2015
Tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 April 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 534
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 April 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File