Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/m-ind/per/11/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepatu Pengaman Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/m-ind/per/11/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Sepatu Pengaman Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 107/M-IND/PER/11/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 November 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/12/2016 Tahun 2016Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepatu Pengaman Secara Wajib |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 1140 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 November 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |