Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm.55/pw.204/mkp/2008 Tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film dalam Negeri dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm.55/pw.204/mkp/2008 Tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film dalam Negeri dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR PM.55/PW.204/MKP/2008 TENTANG PEMANFAATAN JASA TEKNIK FILM DALAM NEGERI DALAM KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGGANDAAN FILM NASIONAL SERTA PENGGANDAAN FILM IMPOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 2005 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |