Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 11/PRT/M/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1000
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File