Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 11/PRT/M/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Juli 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1000 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Juli 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |