Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 88 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENGANGKATAN DOSEN TIDAK TETAP DALAM JABATAN AKADEMIK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Agustus 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1052 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Agustus 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |