Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia_x000D__x000D_ dari Cemaran Radioaktif

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia_x000D__x000D_ dari Cemaran Radioaktif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 12
Tahun 2022
Tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIADARI CEMARAN RADIOAKTIF
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juli 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 696
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Juli 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File