Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
| Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 23 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 24 Juli 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 1243 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 04 September 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data