Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Judul | Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2007 |
Tentang | PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Januari 2007 |
Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2007 |
Nomor_Pengundangan | 4 |
Nomor_Tambahan | 4678 |
Tanggal_Pengundangan | 02 Januari 2007 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2017Tentang Batas Daerah Kabupaten Ende dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara TimurUndang-Undang Nomor 69 Tahun 1958Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengggara TimurUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2003Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2003Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |