Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 9
Tahun 2023
Tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Oktober 2023
Pejabat_Menetapkan M. BASUKI HADIMULJONO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 871
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 November 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File