Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi Co2 Pesawat Udara
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi Co2 Pesawat Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 15 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 34 TENTANG PERSYARATAN UNTUK BAHAN BAKAR TERBUANG, GAS BUANG UNTUK PESAWAT UDARA YANG DIGERAKKAN DENGAN MESIN TURBIN, DAN EMISI CO2 PESAWAT UDARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 April 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 460 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 April 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |