Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi Co2 Pesawat Udara

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi Co2 Pesawat Udara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 15
Tahun 2021
Tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 34 TENTANG PERSYARATAN UNTUK BAHAN BAKAR TERBUANG, GAS BUANG UNTUK PESAWAT UDARA YANG DIGERAKKAN DENGAN MESIN TURBIN, DAN EMISI CO2 PESAWAT UDARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 April 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 460
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 April 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File