Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 52 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 September 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1468 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |