Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 52
Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1468
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

File