Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 36/PMK.08/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 373 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 Tahun 2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2016Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 Tahun 2013Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah |