Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 36/PMK.08/2017
Tahun 2017
Tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 373
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 Tahun 2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2016Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 Tahun 2013Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

File