Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 36/PMK.07/2020
Tahun 2020
Tentang PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 April 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 Tahun 2020Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2020
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 379
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File