Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 129/PMK.03/2012
Tahun 2012
Tentang TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Agustus 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 785
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Agustus 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File