Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 129/PMK.03/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Agustus 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 785 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Agustus 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |