Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/m-ind/per/10/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (sni 01-3751-2006) Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/m-ind/per/10/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (sni 01-3751-2006) Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 77/M-IND/PER/10/2008
Tahun 2008
Tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01-3751-2006) SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Oktober 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2008
Nomor_Pengundangan 69
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Oktober 2008
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File