Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 21
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1114
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Agustus 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File