Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 19
Tahun 2020
Tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Maret 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 284
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Maret 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File