Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 19
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KONAWE DENGAN KABUPATEN KOLAKA UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 653
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juni 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi TenggaraUndang-Undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di SulawesiUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1964Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2_x000D_ tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah_x000D_ dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan_x000D_ mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang_x000D_ pembentukan Daerah TingUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi TenggaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah

File