Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 18/PMK.010/2010
Tahun 2010
Tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 35
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File