Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Batas dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Batas dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 39/PMK.03/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | BATAS DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Februari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 95 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Februari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |