Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero)
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 39/PMK.02/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 April 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 409 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 April 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 Tahun 2015 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen Persero dan Pt Asabri Persero |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda PegawaiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Ri Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tni Anggota Polri dan Pegawai Asn di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Akumulasiiuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik IndonesiaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |