Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM29
Tahun 2018
Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 436
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service ObligationPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM71 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM114 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM113 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)

File