Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM29 |
Tahun | 2016 |
Tentang | STERILISASI PELABUHAN PENYEBERANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 432 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014Tentang Angkutan JalanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM39 Tahun 2015Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan PenyeberanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |