Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM29
Tahun 2016
Tentang STERILISASI PELABUHAN PENYEBERANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 432
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014Tentang Angkutan JalanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM39 Tahun 2015Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan PenyeberanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File