Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 10
Tahun 2017
Tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1039
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -