Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Nomor | 03 |
Tahun | 2019 |
Tentang | TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Juni 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 648 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Juni 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Pengawas KoperasiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi |