Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 12 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 435 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013Tentang Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan NasionalPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat TerpencilPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |