Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ende dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ende dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 90
Tahun 2017
Tentang Batas Daerah Kabupaten Ende dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1332
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara TimurUndang-Undang Nomor 64 Tahun 1958Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara TimurUndang-Undang Nomor 69 Tahun 1958Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengggara TimurUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara TimurUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah

File