Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/menlhk/setjen/kum.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/menhut-ii/2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/menlhk/setjen/kum.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/menhut-ii/2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 April 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 567 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan KehutananUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2006Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan KehutananUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan HutanPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009Tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan KehutananPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |