Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Melalui Penyesuaian/inpassing

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Melalui Penyesuaian/inpassing
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 7
Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Juni 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 806
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Juni 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File