Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 60/PMK.06/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 126 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Maret 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |