Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
| Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 08 Mei 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 95 |
| Nomor_Tambahan | 6051 |
| Tanggal_Pengundangan | 08 Mei 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008Tentang Perbankan SyariahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang |
Admin Data