Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 1
Tahun 2017
Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Mei 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 95
Nomor_Tambahan 6051
Tanggal_Pengundangan 08 Mei 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008Tentang Perbankan SyariahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang