Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 108/PMK.02/2015
Tahun 2015
Tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2015
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juni 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 849
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juni 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File