Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm64 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 20 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm64 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 20 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM64 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 TAHUN 2014 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Juli 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 842 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar UdaraPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM69 Tahun 2013Tentang Tatanan Kebandarudaraan NasionalPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20 Tahun 2014Tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |