Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 57 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (certification and Operating Requirment For Pilot Schools)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 57 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (certification and Operating Requirment For Pilot Schools)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM64
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 57 TAHUN 2010 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 141 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 141) TENTANG PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI UNTUK SEKOLAH PENERBANG (CERTIFICATION AND OPERATING REQUIRMENT FOR PILOT SCHOOLS)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Maret 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 495
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 April 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File