Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM8 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Februari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 262 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Februari 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001Tentang Keamanan dan Keselamatan PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM60 Tahun 2011Tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM69 Tahun 2013Tentang Tatanan Kebandarudaraan NasionalPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM39 Tahun 2014Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |