Undang-undang Nomor 17 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang
| Judul | Undang-undang Nomor 17 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 1954 |
| Tentang | PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 25 TAHUN 1953) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
| Nomor_Pengundangan | 61 |
| Nomor_Tambahan | 584 |
| Tanggal_Pengundangan | 18 Mei 1954 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri |
Admin Data