Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm53 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm53 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM53 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Agustus 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 924 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Agustus 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM1 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM1 Tahun 2015Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |