Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2017

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 113
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1726
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2017Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

File